You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Mulai Sosialisasi Nonaktifkan NIK
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sosialisasi PPDB Tahun 2023 di Jaktim Libatkan Masyarakat

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melibatkan camat, lurah, pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 yang dilaksanakan secara hibryd, Kamis (4/5) .

Khusus untuk SMK tidak berlaku sistem zonasi. 

Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan camat, lurah, RT/RW, kader Dawis dan tokoh masyarakat sebagai peserta dalam sosialisasi ini, agar tidak terjadi salah pemahaman tentang sistem penerimaan siswa sekolah. Dia juga berharap, camat dan lurah bisa berperan menjelaskan kepada masyarakat.

"Tahun lalu banyak yang menanyakan, nilai anaknya bagus kok tidak masuk. Makanya, masyarakat saya undang agar jelas pemahamannya dan tidak saling menyalahkan," kata Anwar.

Lebih Variatif, PPDB Online 2022 DKI Jakarta Siap Digelar Untuk Wujudkan Kesetaraan Pendidikan

Selain menggelar sosialisasi, jelas Anwar, pihaknya juga sudah meminta pihak terkait untuk mendirikan posko pengaduan agar masalah PPDB tidak menjadi pemicu konflik yang meluas.

Kepala Seksi Pendidikan Dasar Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Sapto Riyadi menjelaskan, jalur PPDB tahun 2023 ini terdiri dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua (PTO) dan anak guru.

Secara umum persyaratan dasar penerimaan siswa tidak jauh beda dari tahun lalu, seperti usia anak masuk SD 6 tahun per 1 Juli, maksimal 15 tahun usia SMP dan 21 tahun usia SMA. Kemudian harus tercatat dalam KK warga DKI Jakarta, cut off tanggal 1 Juni 2022.

"Khusus untuk SMK tidak berlaku sistem zonasi. Jadi bebas mendaftar se DKI Jakarta," paparnya.

Sementara, kuota peserta didik baru berdasarkan jalur prestasi bagi siswa SD tidak dialokasikan sama sekali. Lalu untuk tingkat SMP serta SMA jalur prestasi akademik sebesar 18 persen.

Sedangkan jalur prestasi non akademik masing-masing jenjang SMP dan SMA dialokasikan lima persen dari total kapasitas. Selanjutnya, tingkat SMK sebanyak lima persen untuk jalur prestasi non akademik dan 50 persen untuk jalur prestasi non akademik.

Penerimaan jalur afirmasi tingkat SD, SMP dan SMA menyediakan kuota sebanyak 25 persen serta SMK sebanyak 43 persen dari kapasitas. Khusus untuk jalur PTO di setiap tingkatan mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing dua persen.

"Jalur zonasi untuk SD kuotanya 75 persen dan SMP serta SMA sebanyak 50 persen. Untuk disabilitas, sebagai bagian jalur afirmasi aturannya paling banyak dua orang satu rombongan belajar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye28380 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11459 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6864 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3776 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1828 personFolmer